Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman Wartawan

TEROPONG SUMUT

Selasa, 24 September 2024 - 16:32

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Kepala Desa Kisam Kute Pasir Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara yang bernama Awalludin Resmi dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara. Dirinya dilaporkan Oleh salah seorang Wartawan Harian Paparazzi.com oleh Azhari Syahputra terkait dugaan Pengancaman terhadap Wartawan.

Pasalnya, Kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin diduga melakukan Pengancaman melalui WhatsApp miliknya kepada Wartawan Paparazzi.com Azhari Syahputra terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Kemudian atas kesepakatan Rekan – rekan Media dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tenggara Korban Azhari Syahputra mendatangi Kantor Polres Aceh Tenggara didampingi oleh Ketua PWI beserta Rekan Jurnalis melaporkan Kepala Desa Kisam Kute Pasir.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan tersebut, sesuai dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Polres Aceh Tenggara Nomor: Reg/138/IXRes.1.24/2024, Dilaporkan oleh Azhari Syahputra salah seorang Wartawan yang juga Anggota PWI yang bertugas di Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam surat Laporan tersebut, Azhari Syahputra melaporkan Kepala Desa Kisam Kute Pasir tersebut terkait dugaan Pengancaman dirinya melalui Percakapan Via WhatsApp yang terjadi beberapa hari lalu.

Awal Pengancaman Azhari Syahputra oleh Kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin bisa terjadi berawal dari Pemberitaan yang berjudul, Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa Kisam Kite Kecamatan Lawe Sumur yang disitu disebut Terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Karena Awalludin tidak senang bahwa Desanya diberitakan sehingga Dia langsung menelpon Wartawan tersebut dengan kata – kata tak senonoh alias kasar, sehingga membuat Azhari Syahputra tidak tenang dan merasa terancam sehingga membuat laporan ke Polres Aceh Tenggara.

Menurut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, turut menyikapi pengancaman rekannya bahkan dia juga mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin yang berani – beraninya mengacam seorang Wartawan yang juga Anggota PWI Aceh Tenggara.

“Atas Dasar pengancaman oleh anggota kita saudara Azhari Syahputra, Kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin tersebut Sudah melanggar Pasal 335 KUHP, disitu disebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas kewenangannya, dengan Kata – kata perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, bisa diancam dengan Pidana Penjara paling lama Satu tahun empat bulan atau pidana denda,” Sebut Ketua PWI Aceh Tenggara tersebut.

Selain itu katanya lagi, seperti Unsur ancaman kekerasan dan menakut nakuti digunakan dalam rumusan Pasal 29 Undang – undang 1/2024 sebagai perubahan Kedua Undang – undang ITE yang dapat dibaca selengkapnya dalam bunyi Pasal 29 Undang – undang tentang ancaman kekerasan.

“Untuk itu, saya atas Nama Ketua PWI Kabupaten Aceh Tenggara, meminta kepada Pak Kapolres Aceh Tenggara segera melakukan upaya penangkapan kepada Kepala Desa Kisam Kute Pasir bernama Awalludin tersebut karena sudah melakukan tindakan pengancaman terhadap rekan kami yang juga Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tenggara, bila perlu di penjarakan, aga ada epek jera kepada yang bersangkutan,” Ujarnya.

Sementara, Azhari Syahputra mengatakan, sudah melaporkan Kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin ke Polres Aceh Tenggara, kita tunggu saja nanti Udah sejauh mana perkembangan nanti.

” Ya bg sudah saya laporkan kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin tersebut ke Pihak Polres Aceh Tenggara, kita tunggu saja Prosesnya, kita juga berterima kasih kepada Polres Aceh Tenggara dan jajarannya yang sudah merespon laporan kita, semoga Kepala Desa Kisam Kute Pasir tersebut bisa segera diamankan dan diperiksa oleh pihak Polres Aceh Tenggara, kita tunggu saja perkembangannya,” Pungkas Azhari Syahputra. [TIM]

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 7,15 Gram Sabu di Awal Tahun 2025
Pengacara Minta Jamwas Monitoring Perkara Dosen Bunuh Suami
Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan Divonis Hakim 7 Tahun Penjara
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Pj Bupati Taufik bersama Bupati Terpilih Salim Fakhry Memberikan Bantuan Banjir di Desa Kuning I
Oknum DPRK Singkil Tersandung Kasus Tali Air Dugaan Pemerkosaan Seorang Janda

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 03:10

Tak Peduli Dingin dan Hujan, Patroli Anti Begal Denpom I/5 Medan Tetap Siaga Setiap Malam

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:20

Rakernis BPHN Tahun 2025: Optimalisasi Kinerja dengan Teknologi Informasi Menuju Masyarakat Sadar Hukum

Rabu, 12 Februari 2025 - 04:17

Rutan Perempuan Medan Siap Operasikan INKOPASINDO, Guna Optimalisasi Pelayanan Pada Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 01:30

Dandenpom I/5 Medan Hadiri Thaipusam, Wujud Nyata Dukungan terhadap Keberagaman

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:50

Terus Sinergi, Kakanwil Ditjenpas Kaltim & Kalapas Narkotika Samarinda Kunjungi BNNP Kaltim

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:03

Cair Cair Cair, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Panen Raya Ikan Mas 500 Kg

Selasa, 11 Februari 2025 - 05:49

Lapas Perempuan Bandung Jalin Kerja Sama dengan UPTD Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan Berkelanjutan

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:17

Laporan Perzinahan Diduga Berjalan Ditempat, Danpomdam I BB Bungkam Dikonfirmasi Wartawan ?

Berita Terbaru