Unit Gakkum Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangani Kecelakaan Maut di Jalinsum, Satu Jiwa Melayang

TEROPONG SUMUT

Rabu, 25 September 2024 - 23:56

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumatera Utara – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum KM 17-18, jalur lintas Sumatera Utara (Jalinsum), tepatnya di Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada Selasa (24/09/2024) pukul 15.30 WIB. Kecelakaan ini melibatkan satu unit Mobil Daihatsu Grand Max Pick Up BK-8442-TS dan satu unit Mobil Truk Mitsubishi Canter BK-8199-AA, dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban meninggal dunia adalah pengemudi Mobil Daihatsu Grand Max Pick Up BK-8442-TS, Marudut Fran Saputra Damanik (32 tahun), warga Nagori Janggir Letto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Sementara pengemudi Mobil Truk Mitsubishi Canter BK-8199-AA, Muhammad Feri Duru (38 tahun), warga Jalan Abdul Hamid Lk IV, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, mengalami luka berat dan dilarikan ke RS. Vita Insani.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, IPTU Edy Syahputra, SH., MH., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan ini diduga terjadi akibat pengemudi Mobil Daihatsu Grand Max Pick Up BK-8442-TS, Marudut Fran Saputra Damanik, melaju dengan kecepatan tinggi dan hendak mendahului kendaraan di depannya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mobil Daihatsu Grand Max Pick Up BK-8442-TS datang dari arah Medan menuju Pematangsiantar. Pengemudi diduga kurang hati-hati dan hendak mendahului kendaraan di depannya tanpa memperhatikan kondisi jalan dan kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan,” ujar IPTU Edy Syahputra.

“Akibatnya, Mobil Daihatsu Grand Max Pick Up BK-8442-TS bertabrakan dengan Mobil Truk Mitsubishi Canter BK-8199-AA yang datang dari arah berlawanan,” tambahnya.

Kecelakaan ini terjadi di jalan nasional dengan lebar 6,8 meter, jalan rata, pandangan bebas, jalan lurus, mendatar, jarak pandang bebas, terdapat garis putus-putus di badan jalan, dan berada di daerah perkebunan karet PT. Bridgestone. Saat kejadian, cuaca cerah, siang hari, arus lalu lintas sepi, dua arah.

“Saat ini, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan ini,” jelas IPTU Edy Syahputra.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Utamakan keselamatan diri dan orang lain,” pesannya.

Polisi juga telah melakukan langkah-langkah penanganan, antara lain: menerima laporan, berkoordinasi dengan pihak terkait, melakukan cek dan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, melakukan pemotretan di TKP dan olah TKP, mengecek korban, mencari dan mengamankan barang bukti, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan.

Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalinsum Simalungun menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara. Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, IPTU Edy Syahputra, SH., MH., menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima.

“Kecelakaan lalu lintas sering kali terjadi akibat kelalaian dan kurangnya kewaspadaan dari pengemudi. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” tegas IPTU Edy Syahputra.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengecekan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan. “Pastikan kendaraan dalam keadaan baik dan layak jalan. Periksa rem, lampu, ban, dan komponen penting lainnya. Jangan memaksakan diri untuk berkendara jika kondisi kendaraan tidak prima,” imbuhnya.

Selain itu, IPTU Edy Syahputra juga menekankan pentingnya untuk tidak mengemudi dalam keadaan lelah atau mengantuk. “Istirahat yang cukup sebelum melakukan perjalanan jauh. Jangan memaksakan diri untuk berkendara jika merasa lelah atau mengantuk. Hal ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan,” jelasnya.

“Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan batas kecepatan yang telah ditentukan. Hindari mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Jangan menggunakan handphone saat mengemudi,” tambah IPTU Edy Syahputra.

Ia berharap dengan meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran para pengguna jalan, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik, kecelakaan lalu lintas dapat dihindari dan keselamatan di jalan dapat terjamin.

“Mari kita bersama-sama menciptakan budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tutup IPTU Edy Syahputra.

Berita Terkait

Tragedi Banjir Bandang di Simalungun, Polres Simalungun Bersinergi Evakuasi Dua Korban Meninggal
Tembok Runtuh 2 Warga Meninggal Dunia, Satu Dirawat Di Rs Umum Pancur Batu, Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan Langsung Oleh TKP
111 Jiwa Terdata Terdampak Musibah Kebakaran, Brando Sitorus : Kita Buka Posko Pengaduan

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 04:17

Rutan Perempuan Medan Siap Operasikan INKOPASINDO, Guna Optimalisasi Pelayanan Pada Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 01:30

Dandenpom I/5 Medan Hadiri Thaipusam, Wujud Nyata Dukungan terhadap Keberagaman

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:41

Kanwil Kementerian Hukum Kalteng Kukuhkan Pejabat Baru, Perkuat Profesionalisme dan Integritas

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:50

Terus Sinergi, Kakanwil Ditjenpas Kaltim & Kalapas Narkotika Samarinda Kunjungi BNNP Kaltim

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:03

Cair Cair Cair, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Panen Raya Ikan Mas 500 Kg

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:17

Laporan Perzinahan Diduga Berjalan Ditempat, Danpomdam I BB Bungkam Dikonfirmasi Wartawan ?

Senin, 10 Februari 2025 - 22:45

Tidak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka ER CS Ajak Oknum Mahasiswa Unjuk Rasa Di Polrestabes Medan

Senin, 10 Februari 2025 - 22:35

Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan

Berita Terbaru