Terima Tokoh Masyarakat, Pj Bupati Batu Bara Tegaskan ASN Tidak Netral Siap-Siap Kena Sanksi

REDAKSI BATU BARA

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:09

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung menegaskan dirinya konsisten dalam menegakkan netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

ASN dijelaskan Heri, wajib menjaga integritas dan profesionalismenya, dengan menjunjung tinggi netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Penegasan tersebut diungkapkan Heri Wahyudi saat menerima 10 tokoh masyarakat dipimpin Bustami Hs dan Syarkowi Hamid di rumah dinas Bupati di Komplek Perumahan Tanjung Gading, Sei Suka, Selasa (15/10/24).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila tidak netral, siap-siap kena sanksi disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang dan berat,” tegasnya.

Untuk mencegahnya adanya ASN tidak netral, Heri mengaku senantiasa mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil, bersikap profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga dengan sikap demikian netralitas ASN tetap terjaga.

“Bahkan kita sudah terbitkan imbauan tentang netralitas ASN dalam Pilkada 2024,” ujar Heri.

Dalam imbauan tersebut, Heri mengingatkan berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara jelas disebutkan ASN harus menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Heri juga imbau ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Sedangkan dalam menggunakan hak pilihnya, Heri mengatakan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegas Heri Wahyudi Marpaung.

Sedangkan hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap ASN yang tidak netral dikatakan Heri mengacu pada Pasal 8 PP 94 Tahun 2021. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan terdiri dari peringatan atau teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara hukum disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Selanjutnya jenis hukuman disiplin berat terdiri penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Pada akhir penjelasannya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhan Batu Selatan ini mengatakan biarlah masyarakat yang menilai karena yang saat ini bertarung di Pilkada Batu Bara seluruhnya putra daerah.

Atas penerimaan Pj Bupati Heri Wahyudi dan komitmennya menjaga netralitas ASN, pimpinan rombongan Bustami Hs mengucapkan terimakasih.

“Terimakasih kami ucapkan kepada Pj Bupati yang telah menjelaskan komitmennya menjaga netralitas ASN,” tutup Bustami Hs. (ps)

 

Berita Terkait

Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan
Berita Kehilangan/Tercecer 
Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet
Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO
Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal
Aliansi Anti JIL , Laba Miliaran RT/RW Net, Tidak Berkontribusi Ke Pemerintahan Daerah
Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan  Internet Ilegal di RT/RW Net
Aliansi Anti JIL Meminta, Tangkap ISP dan reseller Ilegal di Batu Bara

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:57

Polri Hadir untuk Masyarakat: Satlantas Polres Simalungun Sigap Bantu Bus Mogok dan Gelar Operasi Keselamatan Toba 2025

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:16

Wujudkan Polri Peduli, Satlantas Polres Simalungun Gelar “Minggu Kasih” dengan Bagikan Makan Siang Gratis

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:40

Polres Simalungun Gelar Pisah Sambut Jabatan, Sejumlah Perwira Berganti Posisi

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:31

Sat Reskrim Polres Simalungun Grebek Lokasi Tambang Pasir di Perdagangan Diduga Ilegal, Aktivitas Telah Dihentikan

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:55

Sat Reskrim Polres Simalungun Selidiki Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan I

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:51

Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Rutin untuk Tingkatkan Kamtib

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:17

Satlantas Polres Simalungun: Arus Lalu Lintas Menjelang Tahun Baru 2025 Terpantau Lancar

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:07

Kapolres Simalungun Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2024 di Parapat

Berita Terbaru