Dinas Pendidikan Tandatangan MoU BPJS Ketenagakerjaan Non ASN 754 Tenaga kerjaan TK/Paud

REDAKSI BATU BARA

Rabu, 20 November 2024 - 07:46

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

Batu Bara – Dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara Jonnis Marpaung, S.Pdi melakukan Mou BPJS Ketenaga kerjaan Cabang Kisaran terkait perlindungan GTK/ Paud, SD dan SMP SE – Kabupaten Batu Bara.

Kegiatan Mou Dinas Pendidikan dan BPJS Ketenagakerjaan diliput langsung oleh Awak media, (20 – 11- 2024) jam, 10.00 wib di Aula Hotel Singapur land, turut Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara Jonnis Marpaung, S.Pdi dan Kepala BPJS Kisaran Kabupaten Asahan Bapak Aziz Muslim yang didampingi Kepala Cabang BPJS Kabupaten Batubara Fadli Kurniawan.

Kepala Cabang BPJS Kabupaten Batubara Fadli Kurniawan, hari ini kita akan melakukan tanda tangan Mou BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dengan sumber dana APBD Kabupaten Batubara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan lagi Kepala BPJS Kisaran Kabupaten Asahan Bapak Aziz Muslim 5 manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Yakni

Perlindungan Tenaga Kerja Non ASN Pendidik TK/PAUD dalam program BPJS ketenagakerjaan juga mengikuti program (JKK)  Jaminan Kecelakaan Kerja  dan (JKM ) Jaminan Kematian,” Disampaikan Kepala BPJS Kisaran Bapak Aziz Muslim
sebanyak 754 Tenaga Kerja Pendidik TK/PAUD. (Non ASN) telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan Anggaran Pemkab BatuBara melalui Dinas Pendidikan.

Lanjut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batubara Fadli Kurniawan menjelaskan bahwa kedepannya Tenaga Kerja Non ASN di pendidikan juga akan ditingkat sampai SD dan SMP juga akan di berikan Perlindungan yang sama pada Tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.

Penandatanganan MoU antara dinas pendidikan Kabupaten Batubara  dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan untuk seluruh Tenaga Kerja Pendidik TK/PAUD (Non ASN)

Manfaat program Jaminan kematian berupa uang tunai Rp. 42.000.000 ((empat puluh dua juta rupiah) kepada  peserta yg meninggal dunia diluar hubungan kerja dan manfaat beasiswa kepada anak ahli waris mulai dari Taman Kana-kanak (TK) sampai perguruan tinggi jika sudah menjadi peserta aktif dan membayar iuran selama 3 (tiga) Tahun, dengan rincian :

1- Pendidikan TK sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun;

2- Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 6 tahun;

3- Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun;

4- Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun;

5- Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.0000/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

Manfaat JKK, Dengan membayarkan iuran peserta bisa mendapatkan perawatan tanpa biaya jika mengalami kecelakaan saat bekerja. Selain itu juga santunan sebesar 48 x upah terlapor jika meninggal dunia saat bekerja dan santunan 56 x upah terlapor jika mengalami cacat saat bekerja.
(Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Ketua Umum DPP LPAI Prof DR Seto Mulyadi, M. Si, S. Psi, Hadirin Pelantikan DPD LPAI Batu Bara
Aipda Dodi Setiawan Bantah Bentak Warga yang Melapor ke Propam Polres Batu Bara
Edarkan Sabu di Nibung Hangus, Dua Sejoli Ditangkap
Baru 3 Bulan, Perbaikan Tanggul Dalu-Dalu Batu Bara  Senilai 11 Milyar Lebih Sudah Berantakan
Orangtua Korban Dugaan Percabulan Keberatan Atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Dengan Pihaknya
GAMKI Dukung Pengungkapan Kasus BTT Dinkes PPKB Batu Bara
Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan
Berita Kehilangan/Tercecer 

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 19:39

Ketua OKK Grib Jaya Medan : Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

Minggu, 20 April 2025 - 19:27

Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring

Minggu, 20 April 2025 - 19:11

Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH,MH : Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring Harus Juga Dijerat Dengan Undang Undang Pers

Kamis, 17 April 2025 - 22:09

Guyub TNI – Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa Sudah Terjalin Sejak Lama, Waspadai Upaya Pecah Belah

Kamis, 17 April 2025 - 21:13

Penetapan status DPO sudah sesuai KUHAP , Tegas praktisi Hukum Hendrik Pakpahan , S.H

Kamis, 17 April 2025 - 20:59

Putra Surbakti Cs Diduga Kuasai Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan

Kamis, 3 April 2025 - 07:52

Wujud Keseriusan, Lapas Tebing Tinggi Petugas Berikan Pelayanan Prima Kunjungan Hari Ketiga Idul Fitri 1446 H

Kamis, 3 April 2025 - 03:39

Kunjungan Lebaran Hari ke-3 di Lapas Perempuan Medan: Momen Kebersamaan dan Keberkahan

Berita Terbaru