Pangulu Nagori Rambung Merah TumpaL Sitorus Kangkangi Perbup No 20:Keluarkan Izin Pasar Malam Tanpa Musyawarah, Lapangan Rambung Merah Milik Bersama

TEROPONG SUMUT

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:02

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun | Ketua BPD (Maujana Nagori Rambung Merah)Buyung Irawan Tunjung Selasa 10/12 menjelaskan kepada Awak media.

Tanah Kas Nagori, yang sering disebut “tanah lapang”, bukanlah lahan bebas yang bisa digunakan sesuka hati. Tanah ini merupakan aset bersama yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel, menurut aturan yang ditetapkan. Ketua BPD (Maujana Nagori) Rambung Merah menegaskan hal ini dalam kaitan dengan rencana pemanfaatan tanah kas nagori untuk kegiatan pasar malam.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan Yang Menjadi Landasan:

Peraturan Bupati Simalungun Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Nagori di Kabupaten Simalungun menetapkan aturan jelas tentang penggunaan tanah kas nagori. Beberapa poin penting dalam aturan ini harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak:

1. Tanah Kas Nagori Adalah Kekayaan Asli:

Tanah kas nagori merupakan kekayaan asli nagori, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Simalungun. Ini menandakan bahwa tanah ini merupakan aset penting yang harus dikelola dengan bijaksana.

2. Pangulu Bertanggung Jawab:

Pangulu memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaan aset nagori, termasuk menetapkan kebijakan pengelolaan aset nagori dan menetapkan penggunaan atau pemanfaatan aset nagori (Pasal 4 ayat (1) dan (2)). Ini menunjukkan pentingnya peran Pangulu dalam menjaga keberlangsungan dan kebaikan tanah kas nagori.

3. Penggunaan Tanah Kas Nagori Ditetapkan Setiap Tahun:

Status penggunaan aset nagori, termasuk tanah kas nagori, ditetapkan setiap tahun oleh Pangulu melalui keputusan (Pasal 10 ayat (2)). Hal ini menjamin bahwa penggunaan tanah kas nagori selalu sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.


4. Pemanfaatan Tanah Kas Nagori Harus Jelas:

Pemanfaatan tanah kas nagori dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, atau bangun guna serah atau bangun serah guna. Pemanfaatan ini harus ditetapkan dalam Peraturan Nagori (Pasal 11 ayat (2) dan (3)). Hal ini menjamin bahwa pemanfaatan tanah kas nagori dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan bersama.

5. Sewa Tanah Kas Nagori Memiliki Persyaratan:

Sewa tanah kas nagori harus dilengkapi dengan perjanjian yang memuat poin-poin penting seperti objek sewa, jenis dan jumlah barang, besaran sewa, tanggung jawab penyewa, dan hak dan kewajiban para pihak (Pasal 12 ayat (3)). Hal ini menjamin bahwa sewa tanah kas nagori dilakukan secara adil dan menguntungkan semua pihak.

Tujuan Aturan:

Aturan ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset

Ketika dikonfirmasi Pangulu Nagori Rambung Merah TumpaL Sitorus di Kantor nya 9/12.menjekan kepada awak media ini, masalah tanah lapang Rambung Merah terkait Izin Pasar Malam di Tanah Lapang Rambung Merah, Itu wewenang saya sebagai Pimpinan Daerah/Kepala Desa’/Pangulu dan saya bertanggung jawab atas segala sesuatu nya ujarnya (S.Hadi.P)

Berita Terkait

Polri Hadir untuk Masyarakat: Satlantas Polres Simalungun Sigap Bantu Bus Mogok dan Gelar Operasi Keselamatan Toba 2025
Wujudkan Polri Peduli, Satlantas Polres Simalungun Gelar “Minggu Kasih” dengan Bagikan Makan Siang Gratis
Polres Simalungun Gelar Pisah Sambut Jabatan, Sejumlah Perwira Berganti Posisi
Sat Reskrim Polres Simalungun Grebek Lokasi Tambang Pasir di Perdagangan Diduga Ilegal, Aktivitas Telah Dihentikan
Sat Reskrim Polres Simalungun Selidiki Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan I
Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Rutin untuk Tingkatkan Kamtib
Satlantas Polres Simalungun: Arus Lalu Lintas Menjelang Tahun Baru 2025 Terpantau Lancar
Kapolres Simalungun Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2024 di Parapat

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 03:10

Tak Peduli Dingin dan Hujan, Patroli Anti Begal Denpom I/5 Medan Tetap Siaga Setiap Malam

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:20

Rakernis BPHN Tahun 2025: Optimalisasi Kinerja dengan Teknologi Informasi Menuju Masyarakat Sadar Hukum

Rabu, 12 Februari 2025 - 04:17

Rutan Perempuan Medan Siap Operasikan INKOPASINDO, Guna Optimalisasi Pelayanan Pada Warga Binaan

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:41

Kanwil Kementerian Hukum Kalteng Kukuhkan Pejabat Baru, Perkuat Profesionalisme dan Integritas

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:50

Terus Sinergi, Kakanwil Ditjenpas Kaltim & Kalapas Narkotika Samarinda Kunjungi BNNP Kaltim

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:03

Cair Cair Cair, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Panen Raya Ikan Mas 500 Kg

Selasa, 11 Februari 2025 - 05:49

Lapas Perempuan Bandung Jalin Kerja Sama dengan UPTD Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan Berkelanjutan

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:17

Laporan Perzinahan Diduga Berjalan Ditempat, Danpomdam I BB Bungkam Dikonfirmasi Wartawan ?

Berita Terbaru

BATU BARA

Berita Kehilangan/Tercecer 

Kamis, 13 Feb 2025 - 03:17