Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Maksimal Kepada Firdaus Sitepu Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu

TEROPONG SUMUT

Minggu, 15 Desember 2024 - 19:50

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu |  Korban yang rumahnya dilempar bom molotov pada 21 Desember 2023 lalu yang hingga kini menimbulkan trauma yang mendalam sekeluarga meminta Kajatisu dan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Fs alias Firdaus Sitepu dengan tuntutan seberat beratnya.

Hal tersebut diungkapkannya kepada awak media pada Sabtu,14 Desember 2024 sore. Korban pun sangat berharap supaya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan JPU memberikan hukuman yang maksimal, karena perbuatan pelemparan bom molotov bisa membunuhnya sekeluarga.

“Hari Selasa,17 Desember 2024 tuntutan terdakwa akan dibacakan oleh JPU Richisandi Sibagariang, S.H. Kami meminta supaya terdakwa Fs alias Firdaus yang diduga salah satu otak pelaku dapat dituntut dengan sangat maksimal dan seberat beratnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memang nantinya Majelis hakim yang memutuskan berapa hukuman terdakwa. Akan tetapi kami juga memohon kepada Majelis Hakim supaya memberikan vonis yang seberat beratnya kepada terdakwa yang juga saat ini berstatus narapidana kasus narkoba,” ujarnya

Korban juga menyesalkan adanya ucapan dari terdakwa yang menjelaskan bahwa aksi pelemparan bom molotov kerumahnya hanya ingin memberikan pelajaran kepada dirinya.

“Kami sangat mengutuk aksi pelemparan bom molotov kerumah kami, kalau tidak cepat kami padamkan bisa bisa kami sekeluarga tewas terpanggang saat itu, karena tujuan bom molotov itu ke arah mobil yang terparkir di garasi rumah kami, api bom molotov itu membakar kursi yang ada di belakang mobil kami, beruntung kami tau dan cepat memadamkan api itu, akibat nya kami sekeluarga ketakutan dan anak anak kami yang masi duduk dibangku sekolah dasar pun menjadi tarauma dan sering ketakutan,” pungkasnya

Tak hanya itu, korban juga menuturkan bahwa rumahnya juga pernah dibakar oleh orang tidak dikenal pada bulan Februari tahun 2020 dan dua hari kemudian kaca depan mobil yang terparkir di simpang tuntungan pun di pecahkan dengan menggunakan batu besar, kedua kasus tersebut pun hingga kini tidak terungkap.

“Makanya kami sangat tarauma, kami hanya ingin terdakwa dapat di hukum dengan seberat beratnya dan kami juga memohon supaya nama nama yang diungkapkan dalam persidangan yang diduga ikut membantu aksi pelemparan bom molotov tersebut dapat segera ditangkap, karena kami mendengarkan dari salah seorang terdakwa bahwa diduga ada 6 orang yang diduga tau dan ikut merencanakan hal tersebut. Diantaranya inisial BLG, BLT, YDI, BTNG, dan dua diduga tim eksekutor berinisial IVAN, ANDI yang sampai saat ini tidak dikethui keberadaannya,” beber korban

Korban juga menjelaskan bahwa, Dirinya tidak ada permasalahan dengan terdakwa Fs alias Firdaus Sitepu, bahkan pada saat kejadian pelemparan bom molotov kerumahnya dia langsung menghubungi Fs alias Firdaus Sitepu untuk membantu mencarikan pelaku pelemparan.

“Setelah rumah kami dilempar bom molotov saya menelepon Firdaus, saat itu saya memberitahukan bahwa rumah saya di lempar bom molotov, saya pun meminta bantuannya untuk mencari tau siapa pelaku, saat itu dia pun bersedia membantu saya untuk mencari pelaku, saat kejadian saya tidak ada curiga kepada dia karena kami berteman baik ,makanya saat itu saya tidak ada curiga kepada dia. Namun belakangan saya dapatkan kabar bahwa diduga Fs alias Firdaus Sitepu lah yang menyuruh orang lain untuk melemparkan bom molotov kerumah saya, sebenarnya saya tidak percaya kalau dia yang merencanakannya, saya menduga ada orang lain yang menyuruhnya merencanakan hal itu, saya menduga dia mendapatkan perintah dari orang lain,” ungkapnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto,SH saat di konfirmasi mengenai hal tersebut belum memberikan tanggapan.

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Sumut: Hiskia Sitepu Mengaku Dianiaya Oleh Oknum Anggota Polres Samosir Saat Niatnya Menjemput Istri dan Anaknya
Penggerebekan Narkoba di Desa Banjar, Deli Serdang: Satu Pelaku Diamankan, Tidak Ada Keterlibatan Anggota TNI
Perumahan Sabu Pramuka Dirajia, Bos Sabu dan Judi Tembak Ikan Pindah Sarang Ke Samping Vila Lotus dan Tekongan Amoy Sibolangit
erduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan Divonis 8 Tahun Penjara
Galian C Ilegal Dalam Rimbu Kecamatan Kutalimbaru Belum Pernah Ditangkap dan Ditutup
Truk Angkut Galian C Ilegal Sering Ugal Ugalan, Pemkab Deli Serdang Diminta Pasang Polisi Tidur di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu
Bagimana ini Pak Presiden : Persoalan Lalat di Desa Namorih Sudah Bertahun Tahun Tidak Ditanggapi Pemerintah, Warga Sangat Resah
Pembacaan Vonis Firdaus Sitepu Ditunda, Korban Minta Hakim Hukum Terduga Otak Pelaku Seberat Beratnya

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:57

Polri Hadir untuk Masyarakat: Satlantas Polres Simalungun Sigap Bantu Bus Mogok dan Gelar Operasi Keselamatan Toba 2025

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:16

Wujudkan Polri Peduli, Satlantas Polres Simalungun Gelar “Minggu Kasih” dengan Bagikan Makan Siang Gratis

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:40

Polres Simalungun Gelar Pisah Sambut Jabatan, Sejumlah Perwira Berganti Posisi

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:31

Sat Reskrim Polres Simalungun Grebek Lokasi Tambang Pasir di Perdagangan Diduga Ilegal, Aktivitas Telah Dihentikan

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:55

Sat Reskrim Polres Simalungun Selidiki Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan I

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:51

Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Rutin untuk Tingkatkan Kamtib

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:17

Satlantas Polres Simalungun: Arus Lalu Lintas Menjelang Tahun Baru 2025 Terpantau Lancar

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:07

Kapolres Simalungun Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2024 di Parapat

Berita Terbaru