Pihak Keluarga Doris Menanggapi Unjuk Rasa di Pengadilan Diduga Bentuk Intervensi ke Hakim

TEROPONG SUMUT

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:15

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan sahabat Erika Siringoringo yang dilakukan didepan kantor Pengadilan Negeri Medan Rabu 15/01/2025 diduga ingin mengintervensi Pengadilan terhadap Doris Fenita Marpaung.

Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri sudah menerima dan memberi dua kesempatan para sahabat Erika Siringoringo untuk melakukan orasi.

Tetapi hal itu dilanggar oleh Kuasa Hukum Erika berinisial DR Sidjabat sambil mengatakan “jangan halangi saya mau bicara” sambil mengeluarkan kata kata tidak senonoh seperti Kepolisian dan Pengadilan sesat dan bobrok.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkataan yang diduga dengan sengaja untuk menghina Pengadilan didepan umum dan melalui media sosial merupakan pelanggaran hukum dan sudah mengangkangi UU.

Dalam orasinya DR Sidjabat selalu mengatakan kalau Doris Fenita Marpaung di lindungi oleh oknum Jenderal.

Pihak keluarga meminta kepada DR Sidjabat untuk bisa membuktikan ucapannya siapa Jendral yang melindungi mereka selama ini.

Karena siapa yang mendalilkan dia harus bisa membuktikan jadi biar jangan asal bicara saja, terang salah seorang keluarga Doris.

Kasus yang berawal dari saling lapor ini seyogyanya sudah berjalan sesuai dengan tupoksi dari para penegak hukum.

Pihak keluarga juga mengatakan “Pihak kepolisian dan Pengadilan sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada di negara kita.”

karena laporan tersebut sama sama sudah ditangani, serta untuk keadilan hak dan kewajiban terhadap pelapor dan terlapor sudah di berikan kepada kedua belah pihak yaitu laporan keduanya sudah diterima dan ditangani oleh pihak Kepolisian dan Pengadilan sesuai dengan prosedur.

Kepolisian dan Pengadilan mempunyai hak untuk menahan dan tidak menahan seorang sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP tentang penangguhan penahanan.

Pihak keluarga juga menambahkan seorang pengacara tidak pantas melakukan orasi didepan Kantor Pengadilan dan menghina Kepolisian dan Pengadilan dengan istilah “Countempt of Court”

Karena seorang pengacara juga merupakan salah satu empat pilar penegakan supremasi hukum di negara ini dan tidak selayaknya seorang pengacara mengeluarkan kata kata tidak sopan kepada Pengadilan.

“Hal ini tentu melanggar pasal 207 dan 218 KuHP yang mana pidananya 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp. 10 juta”, Jelasnya.

Sebelumnya diketahui klien dari Dr. Sidjabat Arini Ruth Yuni Siringoringo yang merupakan ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan Erika Siringoringo dan Nur Intan br Nababan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Dengan dasar ini la sahabat Erika Siringoringo di komandoi Kuasa Hukum nya melakukan aksi didepan kantor Pengadilan Negeri Medan.

Masa iya seseorang yang dilaporkan dan terbukti juga bersalah melalui 2 alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi dan bukti visumnya tidak boleh di tetapkan menjadi tersangka, terang dari pihak keluarga

Untuk itu pihak keluarga Doris Fenita Marpaung mendukung pihak Pengadilan Negeri Medan mau melakukan upaya hukum kepada seseorang yang mencoba untuk menghina Pengadilan.

Hal tersebut untuk pembelajaran terhadap oknum oknum yang berusaha untuk melakukan Contempt of Court dan Obstruction of Justice kepada Pengadilan , tutup nya . (Tim)

Berita Terkait

Ketua PWI Sumut Doakan Kebahagiaan Rumah Tangga Putri Jalaluddin
Aplikasi E-Harmonisasi Raperda/Raperkada Dukung Proses Hukum, Kakanwil Kemenkum Hadiri Rapat Koordinasi Secara Virtual
Harapan dan Keikhlasan: Ketua Pewarta Polrestabes Medan Tetap Berbagi di Tengah Ujian
Aksi Demo di DPRD Sumut Tuntut ‘Nina Wati’ Agar Kembalikan Uang Hasil Penipuan Masuk TNI AD RINDAM
Tangis Haru Warnai Pisah Sambut, Lapas Perempuan Bandung Ucapkan Selamat Jalan dan Selamat Datang
Pemasangan Plang Kantor Bersama di Rupbasan Kelas I Medan, Tanda Resmi Alih Fungsi Gedung
Warga Binaan Rutan Perempuan Medan Rutin Ikuti Perenungan Bersama Kelompok Sosialisasi Hati
Tak Peduli Dingin dan Hujan, Patroli Anti Begal Denpom I/5 Medan Tetap Siaga Setiap Malam

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:57

Polri Hadir untuk Masyarakat: Satlantas Polres Simalungun Sigap Bantu Bus Mogok dan Gelar Operasi Keselamatan Toba 2025

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:16

Wujudkan Polri Peduli, Satlantas Polres Simalungun Gelar “Minggu Kasih” dengan Bagikan Makan Siang Gratis

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:40

Polres Simalungun Gelar Pisah Sambut Jabatan, Sejumlah Perwira Berganti Posisi

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:31

Sat Reskrim Polres Simalungun Grebek Lokasi Tambang Pasir di Perdagangan Diduga Ilegal, Aktivitas Telah Dihentikan

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:55

Sat Reskrim Polres Simalungun Selidiki Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan I

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:51

Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Rutin untuk Tingkatkan Kamtib

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:17

Satlantas Polres Simalungun: Arus Lalu Lintas Menjelang Tahun Baru 2025 Terpantau Lancar

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:07

Kapolres Simalungun Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2024 di Parapat

Berita Terbaru