Sat Reskrim Polres Simalungun Grebek Lokasi Tambang Pasir di Perdagangan Diduga Ilegal, Aktivitas Telah Dihentikan

TEROPONG SUMUT

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:31

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 21 Januari 2025 – Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya pemberitaan online mengenai aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga milik kepala desa setempat.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa malam (21/1) sekitar pukul 20.30 WIB, menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi yang diduga milik Kepala Desa Andi Damanik tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengecekan lapangan, saat ini tidak ada kegiatan operasional di lokasi tambang. Tidak ditemukan aktivitas penggalian pasir, tidak ada mobil dump truck, maupun alat berat jenis excavator di lokasi tersebut,” ungkap AKP Verry Purba.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar lokasi tambang menyebutkan bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap lokasi tersebut.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kami tidak segan-segan untuk menindaknya tanpa ada pandang bulu, bila ada yang melanggar,” jelasnya.

Di Sumatera Utara sendiri, untuk melakukan usaha pertambangan pasir diperlukan beberapa izin resmi, di antaranya Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup. Selain itu, pelaku usaha juga memerlukan izin tambahan seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Kami akan terus melakukan pemantauan. Apabila ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut, kami akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Verry Purba.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan mencegah kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Simalungun.

Pihak kepolisian menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan pasir dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun.

Berita Terkait

Blue Light Patrol: Inovasi Polres Simalungun Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari
Kapolres Simalungun Terima Audensi Serikat Buruh Jelang Peringatan May Day
32,75 Gram Sabu Disita, Kasat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Narkoba, Perang Terhadap Narkoba, Kami Tidak Akan Mundur
Himbauan Polres Simalungun Waspada Lokasi Longsor dan Pohon Tumbang di Jembatan Sibaganding
Wakapolres Simalungun Hadiri Buka Puasa Bersama dan Pawai Takbiran di Pendopo Rumah Dinas Bupati
Pihak Tapian Nauli Malau Akan Melaporkan Balik Lidos Girsang Atas Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik.
IPDA Gagas: “Kami Tak Akan Pernah Lelah Menumpas Kejahatan!” Tersangka Penggelapan Mobil Rental Berhasil Ditangkap di Lampung
Kapolres Simalungun Pimpin Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Kota Wisata Parapat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:34

Pencegahan Kriminalitas: Polsek Indrapura Pasang Spanduk Himbauan Keamanan Kendaraan 

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:48

Personel Sat Samapta Polres Batu Bara Awali Hari dengan Apel dan Strong Point Pagi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:47

Patroli Malam Polsek Medang Deras: Jaga Kamtibmas, Cegah Kejahatan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:45

Patroli Kota Presisi Polres Batu Bara: Amankan Malam Hari di Limapuluh

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:41

Polsek Medang Deras Laksanakan Kegiatan “Cooling System” untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:38

Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Masjid dan Patroli Presisi Antisipasi 3C

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:36

Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Presisi Roda-4 di Area Pasar Tradisional Limapuluh

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:34

Kapolsek Medang Deras Gelar “Cooling System” di Desa Aek Nauli untuk Perkuat Sinergi dan Cegah Hoaks

Berita Terbaru