MEDAN
Masyarakat dan insan pers mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap Solerman Hasibuan alias Diavm alias Klewang, yang diduga kerap melakukan pemerasan dan intimidasi dengan mengatasnamakan profesi wartawan.
Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumatera Utara, H.A. Nuar Erde, kepada awak media, kemarin dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Klewang telah mencoreng nama baik jurnalis sejati.
“Profesi wartawan memiliki kode etik yang melarang keras pemerasan. Klewang ini bukan wartawan, tapi perusak citra pers! Kami mendesak agar dia segera ditangkap dan diproses hukum,” ujarnya.
Tindakan Klewang tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 dapat menjeratnya dengan hukuman pidana.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke pihak berwajib. “Jangan takut! Laporkan ke polisi agar tindakan kriminal ini segera dihentikan,” tambah Nuar Erde.
Diketahui, Klewang masih berkeliaran dan diduga terus melakukan praktik pemerasan.
Dengan tekanan dari organisasi pers dan publik, diharapkan aparat bertindak cepat demi menjaga kredibilitas jurnalisme dan melindungi masyarakat dari aksi oknum yang meresahkan ini. Tangkap Klewang sekarang juga!(tim)