Pihak Tapian Nauli Malau Akan Melaporkan Balik Lidos Girsang Atas Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik.

TEROPONG SUMUT

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:05

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun,Sidang lanjutan kasus Lidos Girsang yang seharusnya mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (19/3/2025) di Pengadilan Negeri Simalungun terpaksa ditunda. JPU dikabarkan sakit dan tidak dapat menghadiri persidangan, sehingga Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan, 26 Maret 2025.

Meski sidang ditunda, fakta baru justru semakin memberatkan posisi Lidos Girsang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan polisi yang ia buat terhadap Tapian Malau terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP ternyata telah dihentikan penyelidikannya atau di-SP3-kan oleh kepolisian.

Kasus Laporan Palsu Terbongkar, Lidos Girsang Makin Terpojok

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, S.H., tidak memberikan jawaban resmi terkait SP3 atas laporan Lidos Girsang. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan Tapian Malau, laporan tersebut memang telah dihentikan oleh pihak kepolisian.

Penghentian penyelidikan ini semakin menguatkan dugaan bahwa Lidos Girsang selama ini memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta serta mencoba memanipulasi jalannya persidangan. Alih-alih menunjukkan rasa malu dan penyesalan atas perbuatannya, ia justru berusaha membalikkan keadaan dengan laporan yang tidak berdasar.

Pihak Tapian Malau Akan Melaporkan Balik Lidos Girsang atas Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Dengan dihentikannya laporan tersebut, Tapian Malau beserta kuasa hukumnya memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap Lidos Girsang. Mereka berencana membuat laporan polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa.

“Laporan yang dibuat oleh Lidos Girsang jelas-jelas tidak memiliki dasar. Ini adalah bentuk fitnah yang bertujuan untuk menjatuhkan nama baik klien kami. Oleh karena itu, kami akan segera membuat laporan resmi agar tindakan hukum bisa ditegakkan,” ujar kuasa hukum Tapian Malau.

Langkah ini semakin menambah tekanan bagi Lidos Girsang yang kini bukan hanya menghadapi ancaman hukuman dalam kasus utama, tetapi juga berpotensi terseret dalam kasus baru terkait laporan fitnah dan pencemaran nama baik.

Sidang 26 Maret 2025 Jadi Penentu Nasib Lidos Girsang

Dengan semakin banyaknya bukti yang memperjelas peran Lidos Girsang dalam aksi premanisme, provokasi, dan upaya membalikkan fakta, sidang mendatang pada 26 Maret 2025 menjadi momen krusial dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat segera membacakan tuntutannya dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan.

Pengadilan Negeri Simalungun menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan adil dan transparan. Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., memastikan bahwa keputusan akan diambil berdasarkan bukti-bukti yang telah disajikan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Dengan semua fakta yang telah terungkap, publik kini menunggu langkah tegas dari jaksa dan hakim dalam menentukan nasib Lidos Girsang. Apakah tuntutan yang dijatuhkan akan sebanding dengan perbuatannya? Semua akan terjawab pada 26 Maret 2025.
(S.Hadi Purba)

Berita Terkait

Himbauan Polres Simalungun Waspada Lokasi Longsor dan Pohon Tumbang di Jembatan Sibaganding
Wakapolres Simalungun Hadiri Buka Puasa Bersama dan Pawai Takbiran di Pendopo Rumah Dinas Bupati
IPDA Gagas: “Kami Tak Akan Pernah Lelah Menumpas Kejahatan!” Tersangka Penggelapan Mobil Rental Berhasil Ditangkap di Lampung
Kapolres Simalungun Pimpin Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Kota Wisata Parapat
Terdakwa Lidos Girsang Semangkin Terpojok, Polisi’ Ungkap Percobaan Pembunuhan
Kasat Lantas Polres Simalungun Keluarkan Imbauan Tertib Lalu Lintas Selama Ramadhan 1446 H
Polres Simalungun Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari Dukung Ketahanan Pangan
Sat Lantas Polres Simalungun Tangani 7 Kasus Lakalantas Selama Operasi Keselamatan Toba 2025

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 19:39

Ketua OKK Grib Jaya Medan : Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

Minggu, 20 April 2025 - 19:27

Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring

Minggu, 20 April 2025 - 19:11

Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH,MH : Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring Harus Juga Dijerat Dengan Undang Undang Pers

Kamis, 17 April 2025 - 22:09

Guyub TNI – Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa Sudah Terjalin Sejak Lama, Waspadai Upaya Pecah Belah

Kamis, 17 April 2025 - 21:13

Penetapan status DPO sudah sesuai KUHAP , Tegas praktisi Hukum Hendrik Pakpahan , S.H

Kamis, 17 April 2025 - 20:59

Putra Surbakti Cs Diduga Kuasai Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan

Kamis, 3 April 2025 - 07:52

Wujud Keseriusan, Lapas Tebing Tinggi Petugas Berikan Pelayanan Prima Kunjungan Hari Ketiga Idul Fitri 1446 H

Kamis, 3 April 2025 - 03:39

Kunjungan Lebaran Hari ke-3 di Lapas Perempuan Medan: Momen Kebersamaan dan Keberkahan

Berita Terbaru