Oknum PNS Bea Cukai Diduga Gunakan Akte Ceria Palsu, istri Sah Tuntut Pemecatan

REDAKSI MEDAN

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:26

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Kasus yang melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, berinisial ATP, memasuki babak baru. ATP dilaporkan oleh istrinya, Endang Retnowati, ke berbagai pihak terkait dugaan pelanggaran dalam perkawinan dan pemalsuan dokumen.

Sebelumnya, Endang telah melaporkan ATP ke Polrestabes Medan atas dugaan penelantaran dalam lingkup keluarga berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/2684/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 25 September 2024. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan perkawinan tanpa izin ke Polda Sumatera Utara melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1323/IX/2024/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 26 September 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkembangan terbaru, Endang mengajukan pengaduan resmi kepada Menteri Keuangan RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Ia menyoroti dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh ATP, termasuk perkawinan tanpa izin dengan seorang perempuan berinisial S, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 207/40/IV/2013 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Endang juga menuding ATP menggunakan dokumen yang diduga tidak valid dalam perkawinannya dengan S. Kuasa hukum Endang, M. Fitra Agung Prawoto, SH, dari Kantor Hukum RDS & Partners, mengungkapkan bahwa berdasarkan konfirmasi dari Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Akta Cerai Nomor: 80/AC/2011/PA/Tbk yang digunakan ATP dalam perkawinannya dengan S ternyata tercatat atas nama pihak lain, yaitu Dona Herpina binti Herman dengan Rostam bin Mustafa.

“Berdasarkan surat jawaban resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Nomor: 29/W32.A3/PAN.PA/HK.2.6/I/2025 tanggal 4 Februari 2025, Akta Cerai yang digunakan ATP bukan miliknya, melainkan milik pihak lain,” jelas Fitra.

Ia juga menyoroti adanya laporan kehilangan yang diajukan ATP di Polsek Balai Karimun terkait dokumen tersebut, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Nomor: STPLKB/417/IV/2013 tanggal 15 April 2013.

Selain itu, dalam surat pengaduan ke Menteri Keuangan, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN, Endang meminta agar ATP diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS. Ia menilai tindakan ATP telah melanggar aturan disiplin pegawai negeri sipil, termasuk penggunaan dokumen yang diduga tidak valid.

Kuasa hukum Endang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan kasus ini, termasuk mengajukan pengaduan ke Presiden RI, DPR RI, dan DPD RI apabila tidak ada tindakan tegas terhadap ATP.

“Kami juga menemukan bahwa nama S serta anak hasil perkawinan tersebut dicantumkan dalam Daftar Surat Keterangan Tunjangan Keluarga di database Bea Cukai. Bahkan, terdapat Kartu Istri PNS atas nama S yang diterbitkan oleh BKN. Hal ini patut didalami lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tandas Fitra.

Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku.

(Frank_01)

Berita Terkait

Ketua OKK Grib Jaya Medan : Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring
Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring
Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH,MH : Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring Harus Juga Dijerat Dengan Undang Undang Pers
Ketua Umum Horas Bangso Batak Apresiasi Siber Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Prostitusi Yang Live di Medsos
Guyub TNI – Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa Sudah Terjalin Sejak Lama, Waspadai Upaya Pecah Belah
Penetapan status DPO sudah sesuai KUHAP , Tegas praktisi Hukum Hendrik Pakpahan , S.H
Putra Surbakti Cs Diduga Kuasai Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan
Wujud Keseriusan, Lapas Tebing Tinggi Petugas Berikan Pelayanan Prima Kunjungan Hari Ketiga Idul Fitri 1446 H

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 19:39

Ketua OKK Grib Jaya Medan : Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

Minggu, 20 April 2025 - 19:27

Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring

Minggu, 20 April 2025 - 19:11

Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH,MH : Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring Harus Juga Dijerat Dengan Undang Undang Pers

Kamis, 17 April 2025 - 22:09

Guyub TNI – Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa Sudah Terjalin Sejak Lama, Waspadai Upaya Pecah Belah

Kamis, 17 April 2025 - 21:13

Penetapan status DPO sudah sesuai KUHAP , Tegas praktisi Hukum Hendrik Pakpahan , S.H

Kamis, 17 April 2025 - 20:59

Putra Surbakti Cs Diduga Kuasai Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan

Kamis, 3 April 2025 - 07:52

Wujud Keseriusan, Lapas Tebing Tinggi Petugas Berikan Pelayanan Prima Kunjungan Hari Ketiga Idul Fitri 1446 H

Kamis, 3 April 2025 - 03:39

Kunjungan Lebaran Hari ke-3 di Lapas Perempuan Medan: Momen Kebersamaan dan Keberkahan

Berita Terbaru