Medan
Kasus yang melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, berinisial ATP, memasuki babak baru. ATP dilaporkan oleh istrinya, Endang Retnowati, ke berbagai pihak terkait dugaan pelanggaran dalam perkawinan dan pemalsuan dokumen.
Sebelumnya, Endang telah melaporkan ATP ke Polrestabes Medan atas dugaan penelantaran dalam lingkup keluarga berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/2684/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 25 September 2024. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan perkawinan tanpa izin ke Polda Sumatera Utara melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1323/IX/2024/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 26 September 2024.
Dalam perkembangan terbaru, Endang mengajukan pengaduan resmi kepada Menteri Keuangan RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Ia menyoroti dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh ATP, termasuk perkawinan tanpa izin dengan seorang perempuan berinisial S, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 207/40/IV/2013 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Endang juga menuding ATP menggunakan dokumen yang diduga tidak valid dalam perkawinannya dengan S. Kuasa hukum Endang, M. Fitra Agung Prawoto, SH, dari Kantor Hukum RDS & Partners, mengungkapkan bahwa berdasarkan konfirmasi dari Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Akta Cerai Nomor: 80/AC/2011/PA/Tbk yang digunakan ATP dalam perkawinannya dengan S ternyata tercatat atas nama pihak lain, yaitu Dona Herpina binti Herman dengan Rostam bin Mustafa.
“Berdasarkan surat jawaban resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Nomor: 29/W32.A3/PAN.PA/HK.2.6/I/2025 tanggal 4 Februari 2025, Akta Cerai yang digunakan ATP bukan miliknya, melainkan milik pihak lain,” jelas Fitra.
Ia juga menyoroti adanya laporan kehilangan yang diajukan ATP di Polsek Balai Karimun terkait dokumen tersebut, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Nomor: STPLKB/417/IV/2013 tanggal 15 April 2013.
Selain itu, dalam surat pengaduan ke Menteri Keuangan, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN, Endang meminta agar ATP diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS. Ia menilai tindakan ATP telah melanggar aturan disiplin pegawai negeri sipil, termasuk penggunaan dokumen yang diduga tidak valid.
Kuasa hukum Endang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan kasus ini, termasuk mengajukan pengaduan ke Presiden RI, DPR RI, dan DPD RI apabila tidak ada tindakan tegas terhadap ATP.
“Kami juga menemukan bahwa nama S serta anak hasil perkawinan tersebut dicantumkan dalam Daftar Surat Keterangan Tunjangan Keluarga di database Bea Cukai. Bahkan, terdapat Kartu Istri PNS atas nama S yang diterbitkan oleh BKN. Hal ini patut didalami lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tandas Fitra.
Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku.
(Frank_01)