Batu Bara – Pasangan suami istri (pasutri) korban dugaan Percabulan terhadap anak dibawah umur menyatakan keberatan atas pemberitaan media tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi dengan pihaknya.
Keberatan tersebut disampaikan
SPR (45) didampingi istrinya SDI (41) warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara kepada wartawan yang hendak mengkonfirmasi berita yang beredar, Minggu (23/3/2025).
“Kami keberatan atas berita tersebut karena tidak terlebih dahulu berkomunikasi dengan kami sebagai orang tua korban,” ucapnya melepaskan unek-uneknya.
SPR berdalih dengan adanya berita tersebut maka dapat membuat trauma berat bagi korban dan bukan untuk melindungi korban.
Dijelaskan SPR, terkait dugaan Percabulan terhadap putrinya yang diduga dilakukan seorang karyawan salah satu BUMN, dirinya telah membuat laporan ke Polres Batu Bara.
“Kami sudah membuat laporan, Dan penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Batu Bara atas laporan kami telah sangat baik dilakukan dan kami orang tua korban merasa sangat puas,” bebernya.
Selanjutnya SPR mengungkapkan terduga pelaku dan pihaknya selaku orang tua korban telah melakukan perdamaian.
“Kami sebagai pelapor dan orang tua korban telah mendengar keterangan anak kami sebagai korban, para saksi-saksi dan terlapor sehingga berdasarkan keterangan tersebut kami bermohon kepada aparat penegak hukum dan Satreskrim Polres Batu Bara agar perkara ini dihentikan penyelidikan dan penyidikan demi hukum, karena kami telah mendapatkan keadilan atas kasus tersebut,” ucap SPR yang dibenarkan istrinya.
SPR juga bermohon kepada pihak lain atau media agar perkara ini tidak dimuat lagi kedalam berita demi kepetingan dan kebaikan putri mereka.
Bila masih ada pemberitaan yang mengatasnamakan mereka terkait kasus ini, SPR menekankan akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. (ps)