Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring

TEROPONG SUMUT

Minggu, 20 April 2025 - 19:27

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Ketua Umum LSM LIBERAL (Lembaga Independen Berantas Kriminal), Alex Simatupang, S.H., angkat bicara terkait dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan Leo Sembiring Depari. Ia mengecam keras insiden tersebut dan meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera menangkap pelaku.

Leo Sembiring diketahui tengah menjalankan tugas jurnalistiknya saat insiden terjadi. Ia sedang melakukan konfirmasi atas sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Simpang Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Menurut keterangan, Leo hendak mengonfirmasi keberadaan bangunan tersebut kepada Camat Medan Tuntungan pada 17 April 2025. Namun, pada hari yang sama, seorang pria berinisial OS menghubunginya dan mengaku diperintahkan oleh Camat untuk bertemu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan pun dijadwalkan keesokan harinya, 18 April 2025. Saat itulah Leo bertemu dengan pria yang mengaku sebagai pemilik bangunan. Dalam perbincangan, situasi memanas setelah pria tersebut diduga tersulut emosi usai mengetahui bahwa Leo telah mengonfirmasi bangunan tersebut kepada Camat. Pelaku bahkan mengaku memiliki saham di lokasi tersebut.

“Kejadian itu berlangsung cepat. Setelah terjadi adu argumen, Leo memilih meninggalkan lokasi. Namun pelaku mengejar, lalu memiting leher Leo hingga sesak napas. Beruntung, Leo berhasil melepaskan diri dan diselamatkan warga sekitar dalam kondisi tanpa baju dan sandal,” ungkap Alex Simatupang.

Leo kemudian dibawa warga ke Polsek Medan Tuntungan dan langsung membuat laporan resmi atas peristiwa kekerasan yang dialaminya.

Alex menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan bahwa pelaku bisa dijerat pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Leo Sembiring membenarkan kronologi yang disampaikan. Ia menuturkan bahwa pelaku sempat mengancam akan menelanjanginya di depan umum, serta merobek bajunya dengan cara ditarik secara paksa.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis. Tindakan kekerasan yang saya alami jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi dan pelanggaran hukum. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk melalui jeratan UU Pers,” kata Leo.

Peristiwa ini pun mendapat perhatian dari sejumlah tokoh, termasuk Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., yang turut mendesak agar aparat kepolisian bertindak tegas dan memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan, Laksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
Rutan Medan Gelar Rapat Dinas, Evaluasi Kinerja Masing-Masing Seksi
Badan Aspirasi Masyarakat DPR Serap Aspirasi Kelompok Ojol, Taksol dan Kurol
Kolaborasi Dengan MUI Sumut Rutan I Medan Adakan Pelatihan Fardu Kifayah Bagi Warga Binaan
38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak 2025
Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Rutin Insidentil, Jaga Komitmen Bersih dari Halinar
Peringati Waisak 2025, Lapas Perempuan Bandung Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan
Syaiful Syafri ; Ragu Kemiskinan Ekstrim menjadi O % Di Sumut Tahun 2026 Sesuai Target Presiden Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:03

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi Roda-4 untuk Antisipasi Tindak Pidana 

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:12

Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Presisi Roda-4 Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan

Senin, 19 Mei 2025 - 15:39

Personil Polsek Medang Deras Laksanakan Kegiatan Cooling System di Kelurahan Pangkalan Dodek

Senin, 19 Mei 2025 - 14:47

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Laksanakan Sambang dan Cooling System Pasca Pilkada

Senin, 19 Mei 2025 - 14:45

Personil Polsek Medang Deras Laksanakan Kegiatan Cooling System di Kelurahan Pangkalan Dodek

Senin, 19 Mei 2025 - 14:43

Polsek Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Cooling System di Desa Sei Muka, Aktifkan Kembali Satkamling

Senin, 19 Mei 2025 - 14:42

Kanit Sabhara Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Cooling System di SPBU Petatal dan Binjai Baru

Senin, 19 Mei 2025 - 14:41

Polda Sumut Gelar Sosialisasi Pam Obvit di Polres Batu Bara

Berita Terbaru