Jakarta
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan pentingnya prinsip checks and balances antar aparat penegak hukum dalam forum Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang digelar di Jakarta,RPabu (21/5).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaring partisipasi publik secara luas untuk penyempurnaan hukum acara pidana Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyoroti pentingnya sinergi lintas lembaga dalam penyusunan RUU KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan kewenangan antar aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemasyarakatan memiliki peran strategis yang menyangkut pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan, hingga pengamatan terhadap warga binaan.
“Hal ini sangat penting ke depan, karena fungsi pemasyarakatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam membangun sistem peradilan pidana yang adil dan berkeadilan. Penyusunan RUU KUHAP harus menjamin keseimbangan kewenangan di setiap tahap proses peradilan,” tegas Mashudi.
Kehadiran Ditjenpas dalam forum ini menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak hanya memperkuat proses penegakan hukum, tetapi juga menjamin perlindungan hak tersangka, terdakwa, narapidana, serta korban tindak pidana.
Mashudi juga menggarisbawahi pentingnya harmonisasi sistem peradilan pidana terpadu agar sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan standar internasional.
Forum penyusunan DIM RUU KUHAP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian, akademisi, advokat, hingga organisasi masyarakat sipil.
Dirjen DJPP, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi publik yang penting untuk menjaring masukan substantif dan konstruktif dalam penyusunan RUU KUHAP. (AVID)