Batu Bara – Menyahuti keresahan masyarakat yang disampaikan melalui Call Centre 110, Polres Batu Bara menangkap dua pria terduga pengedar narkotika dari dua tempat berbeda pada Selasa (10/6/2025).
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi mengungkapkan penangannan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat melalui Call Centre 110.
“Sekira pukul 16.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria terduga pengedar inisial SP, 58 tahun, warga Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador,” jelas Fahmi, Rabu (11/6/2025).
Pada penangkapan di Desa Tanjung Kasau Kecamatan Lau Tador tersebut, petugas menemukan dan menyita 1 plastik transparan narkotika jenis sabu ditaksir seberat brutto 2 gram.
Sebelumnya dihari yang sama sekira pukul 14.40 WIB, personel Polsek Lima Puluh menangkap seorang pria terduga pengedar inisial AM alias B warga Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Terduga pelaku ditangkap di belakang rumah salah seorang warga di Desa Simpang Dolok dengan barang bukti seberat brutto 2,53 gram sabu dan 1,72 gram daun ganja kering.
Kedua terduga pelaku mengaku barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya untuk diperjualbelikan.
Ditambahkan Fahmi, Satres Narkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika. (ps)